Kode Etik Jurnalistik
Hati2DiJalan berkomitmen menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanartabat. Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman kerja redaksi, reporter, kontributor, serta pihak yang terlibat dalam proses produksi berita agar publik memperoleh informasi yang dapat dipercaya.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan seperangkat norma, nilai, dan pedoman perilaku profesional yang ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai landasan moral bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
11 Pasal Kode Etik Jurnalistik
Secara ringkas, Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers terdiri dari 11 pasal utama sebagai berikut:
- Independensi & Akurasi: Bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan beritikad baik.
- Cara Profesional: Menempuh cara-cara profesional dalam peliputan.
- Uji Informasi & Imparsialitas: Menguji informasi, menghindari pencampuran fakta dan opini menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Larangan Berita Palsu: Menghindari pembuatan berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Perlindungan Identitas: Melindungi identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan.
- Anti-Suap: Tidak menyalahgunakan profesi dan menolak suap.
- Hak Tolak: Menghargai hak tolak, ketentuan embargo, dan informasi off the record.
- Anti-Diskriminasi: Tidak menyiarkan berita yang dilandasi prasangka, diskriminasi SARA, atau merendahkan kaum marjinal dan difabel.
- Privasi: Menghormati privasi narasumber kecuali menyangkut kepentingan publik.
- Koreksi & Ralat: Segera mencabut atau meralat berita keliru disertai permintaan maaf.
- Hak Jawab & Hak Koreksi: Memberikan pelayanan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional