Dalam setiap perjalanan, ada doa yang menyertai. Tapi ada kalanya hal tak terduga terjadi. Saat itulah kita butuh lebih dari doa—kita butuh perlindungan. Termasuk perlindungan di laut.
Langkah Pertama: Jangan Panik
- Gunakan life jacket jika belum mengenakan.
- Ikuti instruksi kru kapal—mereka terlatih untuk situasi darurat.
- Jangan lompat ke air kecuali diperintahkan. Kapal biasanya lebih aman daripada air terbuka.
- Laporkan ke Basarnas melalui nomor darurat 115 atau 112.
Asuransi – Perlindungan yang Sering Dilupakan
Banyak yang tidak tahu bahwa Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan kapal. Sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, seluruh penumpang yang tercatat dalam manifes dan menjadi korban kecelakaan kapal dijamin oleh Jasa Raharja.
Besaran Santunan Kecelakaan:
- Meninggal dunia – Rp50 juta (ahli waris)
- Luka-luka — Biaya perawatan maksimal Rp20 juta
- P3K – Maksimal Rp1 juta
- Ambulans – Maksimal Rp500 ribu
Sumber: Jasa Raharja
Untuk Nelayan & Awak Kapal
Nelayan dan awak kapal seringkali tidak tercatat dalam manifes penumpang, sehingga tidak otomatis mendapat perlindungan Jasa Raharja. Untuk mereka, tersedia Asuransi Nelayan (Personal Accident) dari Jasindo dan produk serupa dari penyedia asuransi lain.
Mengapa Ini Penting?
“Kecelakaan laut bukan hanya tentang kehilangan nyawa. Ini tentang keluarga yang kehilangan tulang punggung, anak yang kehilangan ayah, dan istri yang kehilangan suami. Asuransi adalah bentuk kasih sayang yang nyata—memastikan keluarga tetap terlindungi, apa pun yang terjadi.”
Familia adalah tentang keluarga. Dan keluarga tidak pernah berhenti pada satu orang—ia adalah jaringan kasih sayang yang harus dijaga. Asuransi adalah salah satu cara kita menjaga keluarga, bahkan ketika kita sudah tidak ada.
